DEMOKRASI DALAM PEMILIHAN UMUM SERENTAK DI INDONESIA : ANALISIS DAMPAK DAN PENGEMBANGAN

Authors

  • Diana

Keywords:

Demokrasi, Pemilihan Umum Serentak, Indonesia, Dampak, pengembangan

Abstract

Pemilu adalah mekanisme demokrasi untuk memilih mereka yang mewakili rakyat dan memimpin pemerintahan, Anggota DPR, DPD, dan DPD. Sejak tahun 1955, telah terjadi 11 kali pemilu di Indonesia. Berdasarkan Pasal 1(3) UUD 1945, memberikan hak kepada rakyat untuk menentukan kekuasaannya. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dampak sistem pemilu terhadap perkembangan demokrasi Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum dan konseptual. Data primer untuk penelitian ini didasarkan pada sumber hukum primer dan sekunder. Pada tahun 2014, Indonesia mengadakan pemilihan umum pada hari yang berbeda untuk memilih anggota parlemen dan presiden. Sebulan sebelum pemilihan umum, Mahkamah Konstitusi mengumumkan pengujian UU No 42 Tahun 2008. Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan parlemen dan presiden dan wakil presiden serentak. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUUXI/2013 berimplikasi hukum terhadap Pemilu 2014 dan 2019. Sejak undang-undang baru disahkan, KPU telah melakukan segala persiapan untuk menggelar pemilu serentak di Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi biaya. Kualitas demokrasi tergantung pada keadilan, bukan pada biaya yang dikeluarkan. Hal ini penting untuk menghindari potensi konflik yang mungkin terjadi.

References

A.Ahsin Thohari. (2012). Deklinasi Partai Politik dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 9 No. 4 Desember 2012.

Abdul Latif. (2009). Pilpress dalam Perspektif Koalisi Multipartai. Jurnal Konstitusi Volume 6, Nomor 3, September 2009.

Andi Subri. (2013). Pemilihan Umum Tahun 2014: Pemilih Rasional dan Pemilih Irrasional.Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 9 No.4 Desember 2013.

Bisariyadi, et.al. (2012). Komparasi Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu di Beberapa Negara Penganut Paham Demokrasi Konstitusional. Jurnal Konstitusi Volume 9, Nomor 3, September 2012.

David Bentham dan Kevin Boyle. (2000). Demokrasi. Yogyakarta: Kanisius.

Devi Darmawan. (2012). Tinjauan terhadap Pengaturan Politik Uang dalam Peraturan Kepemiluan.Jurnal Pemilu Demokrasi Volume 4 Desember 2012.

Dieter Nohlen. (1993). Elections and Electoral Systems, Democracy and Social Change. Ger-many: Friedrich Ebert Siftung.

Hamdan Zoelva. (2013). Problematika Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 3, September 2013.

Heather Stoll. (2011). Presidential Coattail: A Closer Look, Paper presented at the 2011 National Conference of the Midwest Political Science Association. Chicago Illinois, 31 March–3 April 2011. Jimly Asshiddiqie. (2014). Pemilihan Umum Serentak dan Penguatan Sistem Pemerintahan. Re-trieved from http://www.jimly.com/makalah/namafile/173/ Pemilihan_Umum_Seren-tak.pdf.

Matthew Soberg Shugart dan Scott Mainwaring. (1997). Presidentialism and Democracy in Latin America: Rethinking the Terms of the Debate. In Scott Mainwaring and Matthew Soberg Shugart (Ed). Presidentialism and Democracy in Latin America. New York: Cambridge University Press.

Moh.Mahfud, MD. (1999). Pergulatan Politik dan Hukum. Yogyakarta: Gama Media.

Munafrizal Manan. (2012). Partai Politik dan Demokrasi di Indonesia Menyongsong Pemilu 2014.Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 9 No.4 Desember 2012.

Rosa Ristawati. (2009). Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dalam Kerangka Sistem Pemerintahan Presidensiil. Jurnal Konstitusi Puskoling Universitas Airlangga, Vol. II, No. 1, Juni 2009.

Ria Casmi Arrsa. (2014). Pemilu Serentak dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi. Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 3, September 2014.

Richard S. Katz. (1980). A Theory of Parties and Electoral Systems. Baltimore and London: The Johns Hopkins University Press.

Saldi Isra. 2009. Pemilihan Presiden Langsung dan Problematik Koalisi Dalam Sistem Presidensial.Jurnal Konstitusi Pusako Universitas Andalas, Volume II, No. 1, Juni 2009.

Saldi Isra. (2013). Hubungan Presiden dan DPR. Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 3, Septem-ber 2013.

Septi Nurwijayanti dan Nanik Prasetyoningsih. (2009). Politik Ketatanegaraan. Yogyakarta:Laboratorium Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Sidarto Danusubroto. (2014). Keputusan Yang Baik dan Akseptabel. Media Informasi dan Komunikasi Konstitusi Majelis, Edisi No.02/TH.VIII/Februari 2014.

Siti Zuhro. (2012). Memahami Demokrasi Lokal: Pilkada, Tantangan, dan Prospeknya. Jurnal Pemilu dan Demokrasi Volume 4 Desember 2012.

Sudi Prayitno. (2009). Refleksi Yuridis Pilpres 2009. Jurnal Konstitusi Volume 6 Nomor 3, Sep-tember 2009.

Sulardi. (2012). Rekonstruksi Sistem Pemerintahan Presidensiil Berdasar Undang-Undang Dasar 1945 Menuju Sistem Pemerintahan Presidensiil Murni. Jurnal Konstitusi Volume 9, Nomor 3, September 2012.

Tim ICCE UIN Jakarta. (2003). Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. ICCE UIN Syarif Hidayatullah dan Kencana, Jakarta.Veri Junaidi. (2009). Menata Sistem Penegakan Hukum Pemilu Demokratis Tinjauan Kewenangan

MK atas Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Jurnal Konstitusi Volume 6, Nomor 3, September 2009.

Putusan MK No.14/PUU-XI/2013 perihal Pengujian Undang-Undang No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Downloads

Published

2022-12-31