PERGESERAN PARADIGMA MASYARAKAT ADAT LAMPUNG TENTANG SISTEM KEWARISAN PATRILINEAL (Studi Masyarakat Adat Lampung Di Bandar Lampung)

Authors

  • muslim muslim Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Herlina Kurniati Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Ahmad Mukhlishin Universitas Ma'arif Lampung

Keywords:

Pergeseran Paradigma, Adat Lampung, Kewarisan Patrilineal

Abstract

Sistem kewarisan adat Lampung pada umumnya menerapkan sistem kekerabatan patrilineal murni menjadikan anak laki-laki sebagai waris dari pihak bapak, sedangkan anak perempuan tidak dapat berkedudukan sebagai ahli waris. Namun, seiring dengan perkembangan zaman terjadi pergeseran dan perkembangan yang ada terdapat perubahan kedudukan laki-laki dan perempuan dalam lingkup keluarga maupun masyarakat adat Lampung. Penelitian ini bertujuan mengkaji makna pergeseran dan faktor terjadinya pergeseran paradiqma masyarakat adat Lampung terhadap sistem kewarisan patrilineal. Jenis penelitian yang dilakukan menggunakan hukum sosiologis atau penelitian Yuridis Empiris, yang bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan serta menjelaskan struktur kekerabatan masyarakat adat Lampung di Bandar Lampung yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer bahkan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dapat dipahami bahwa makna pergeseran paradigma masyarakat adat Lampung terhadap sistem waris patrilinieal artinya hak waris yang sebelumnya dikuasi oleh anak laki-laki tertua namun saat ini telah mengalami perubahan-perubahan salah satunya memberikan bagian harta warisan kepada anak perempuan atau ahli waris lainnya. Hal ini disebabkan Masyarakat Lampung merupakan masyarakat yang dinamis, dalam arti cenderung untuk selalu berubah serta menjunjung tinggi falsafah hidup masyarakat Lampung dan faktor terjadinya pergeseran tersebut disebabkan, lingkungan tempat tinggal atau pergaulan, faktor Agama, faktor ekonomi, faktor perkawinan campuran, faktor tingkat Pendidikan.

References

Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademia Pressindo, 1995.

Anshori, Abdul Ghofur. Filsafat Hukum Kewarisan Islam Konsep Kewarisan Bilateral Hazairin. Yogyakarta: UII Press, 2005.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 1998.

Ash-Shabuni, Muhammad Ali. Pembagian Waris Menurut Islam. terj. A.M Basalamah, Jakarta: Gema Insani Press, 1997.

Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Waris Islam. Yogyakarta: UII Pres, 2001.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Sygma Examedia, 2009.

Djakfar, Idris dan Yahya, Taufik. Kompilasi Hukum Kewariasan. Jakarta: Dunia Pustaka, 1995.

Esha, M. In’am. Pemikiran Islam Kontemporer. Yogyakarta: Jendela, 2003.

Fanani, Muhyar. Fiqh Madani, Konstruksi Hukum Islam di Dunia Modern. Yogyakarta: LKiS, 2010.

Hamzah, Abu. Relevansi Hukum Waris Islam Bias Isu Gender, Egalitarianisme, Pluralisme dan HAM. Yogyakarta: As-sunah, 2005.

Hermanto, Agus, and Habib Ismail. "Analisis Hak Waris Istri Akibat Murtad Perspektif Hukum Waris Islam Dan Gender." At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah 8, no. 1 (2020): 121-143.

Husni, Muh, Dwi Ari Kurniawati, and Moh Muslim. "Eksistensi Hukum Waris Adat Dalam Perundang-Undangan." Jurnal Hikmatina 3, no. 2 (2021): 149-164.

Ilyas, Yunahar. “Reaktualisasi Ajaran Islam: Studi Atas Pemikiran Hukum Munawir Sjadzali”, Al-Jami’ah: Journal Of Islamic Studies Vol. 44, No. 1, 2006 M/ 1427 H.

Ismail, Ahmad Syarqawi. Rekontruksi Konsep Wahyu Muhammad Syahrur. Yogyakarta: eLSAQ Press, 2003.

Ismail, Nurjannah. Perempuan dalam pasungan: Bias laki-laki dalam penafsiran. Yogyakarta: LKiS, 2003

Manan, Abdul. Reformasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2006.

Mohammad Yasir Fauzi. “Legislasi Hukum Kewarisan di Indonesia”. dalam Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam. Lampung: IAIN Raden Intan Lampung. Vol. 9. No. 2. Agustus 2016.

Mukhlishin, A., Nur Alfi Khotamin, Ari Rohmawati, and Ariyanto Ariyanto. “Studi Hukum Islam Terhadap Kewarisan Masyarakat Adat Semendo Kabupaten Lampung Barat Di Era Kontemporer.” Ulul Albab 18, no. 1 (2017): 84.

Mukhlishin, Ahmad, Muhammad Jamil, and Aprezo Pardodi Maba. “Asimilasi Islam Dengan Budaya Lokal Di Nusantara.” Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah Dan Masyarakat 18, no. 1 (2018): 35–44.

Muzainah, Gusti, and Syaikhu Syaikhu. "Pembagian Warisan Keluarga Ulama Palangka Raya Dalam Tinjauan Hukum Waris Adat Masyarakat Banjar." Jurnal Hadratul Madaniyah 7, no. 1 (2020): 20-25.

Nugroho, Budi Setio, Berchah Pitoewas, and Yunisca Nurmalisa. "Peran Tokoh Adat Dalam Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Adat Jawa Di Lampung Tengah." Jurnal Kultur Demokrasi 9, no. 2 (2020).

Salahuddin, Muh. “Pemikiran Hukum Kewarisan Islam Munawir Sjadzali”, Istinbath: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam No. 22 Vol 1 Januari-Juni 2004.

Suhairi dan Heti Susanti. “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Pelaksanaan Pembagian Warisan Dalam Adat Lampung”. dalam Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah. Metro: STAIN Jurai Siwo Metro. Vol. 4. No. 1. Maret 2016.

Tiansya Febra. “Sistem Perwarisan Masyarakat Adat Saibatin Dalam Keluarga yang Tidak Mempunyai Anak Laki-Laki Studi di Kota Bandar Lampung”. dalam https://media.neliti. com/media/publications/35699-ID-sistemperwarisan-masyar

Tikha, Mariesa Mulan. "Pembagian Waris Lebih Terhadap Anak Laki-Laki Tertua Di Desa Panaragan Jaya Kabupaten Tulang Bawang Barat Menurut Sistem Kewarisan Hukum Adat Lampung Pepadun Dan Hukum Islam." PhD diss., 2020.

Yanwar, Mirza. "Pembagian Harta Waris Pada Masyarakat Islam Adat Lampung Pepadun Abung Siwo Migo Menurut Perspektif Hukum Islam (Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara)." PhD diss., UIN Raden Intan Lampung, 2020.

Downloads

Published

2023-04-05