Analisis Implementasi Kerjasama Musyarakah dalam Produksi Batu Bata Merah di Desa Medasari, Rawa Jitu Selatan

Authors

  • Nurkholis STIS Darul Ulum Lampung Timur

DOI:

https://doi.org/10.63761/jti.v5i2.163

Keywords:

Musyarakah, Red Brick Industry, Profit-Sharing, Islamic Economic Cooperation

Abstract

Industri produksi batu bata merah di Desa Medasari merupakan kegiatan ekonomi berbasis masyarakat yang sangat bergantung pada keterampilan lokal dalam mengelola sumber daya alam. Maraknya usaha pembuatan batu bata skala rumah tangga terutama didorong oleh kebutuhan ekonomi yang mendesak serta latar belakang pendidikan masyarakat yang terbatas. Pertumbuhan penduduk yang pesat semakin mempercepat alih fungsi lahan, di mana area pertanian semakin banyak berubah menjadi kawasan permukiman. Fenomena ini terlihat jelas di Desa Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, di mana peralihan dari sawah ke area perumahan telah mendorong munculnya aktivitas pengelolaan batu bata merah. Model kerja sama yang lazim diterapkan melibatkan kesepakatan antara pembuat batu bata dan pemilik lahan, biasanya berdasarkan sistem bagi hasil. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian lapangan dengan memanfaatkan data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk memahami pola dan tantangan dalam praktik kerja sama di industri batu bata lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model kerja sama di Desa Medasari belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip musyarakah sebagaimana didefinisikan dalam hukum ekonomi Islam. Kesepakatan yang dilakukan secara lisan sering menimbulkan ambiguitas sehingga menyebabkan ketidakjelasan dalam perjanjian. Skema bagi hasil menetapkan 10% dari pendapatan penjualan untuk pemilik lahan, sementara pengelola menerima sisanya namun menanggung seluruh biaya produksi. Estimasi kerugian dilakukan secara terpisah oleh masing-masing pihak, sehingga memunculkan ketidakkonsistenan lebih lanjut. Proses produksi batu bata sebenarnya lebih efisien ketika dikerjakan oleh lebih dari dua orang; namun hal ini tidak selalu dilakukan. Keuntungan dihitung setelah dikurangi biaya produksi, tetapi ketika muncul kendala operasional, pengelola kesulitan menutup biaya, sementara pemilik lahan merasa dirugikan karena penggunaan sumber daya yang berlebihan. Permasalahan yang tidak terselesaikan ini menunjukkan bahwa model musyarakah belum diterapkan secara efektif.

References

Akad. (2019, January 24). https://yufidia.com/akad/

Ajib, G. (2015). Fiqh muamalah II kontemporer-Indonesia. CV. Karya Abadi Jaya.

Apriyanti, R., & Mutia, T. (n.d.). Dampak industri bata merah terhadap kondisi lahan di Desa Kesik Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur. Geodika, 2(1), 37–45.

Asra, A., & Prasetyo, A. (2015). Pengambilan sampel dalam penelitian survei. PT RajaGrafindo Persada.

Az-Zuhaili, W. (2016). Tafsir Al-Munir: Fil ‘Aqidah wasy-Syari’ah wal Manhaj (Jilid 3). Gema Insani.

Az-Zuhaili, W. (2016). Tafsir Al-Munir: Fil ‘Aqidah wasy-Syari’ah wal Manhaj (Jilid 12). Gema Insani.

Azwar, S. (2001). Metode penelitian. Pustaka Pelajar.

Badan Pusat Statistik. (2018). Kecamatan Rawa Jitu Utara dalam Angka 2019. http://www.bps.go.id/

Bungin, B. (2007). Penelitian kualitatif: Komunikasi, ekonomi, kebijakan publik, dan ilmu sosial lainnya. Prenada Media Group.

Definisi, konsep, ketentuan, prinsip dari akad ijarah. (2019, January 24). https://nugashare.blogspot.com/2013/09/definisikonsepketentuanprinsipdari.html

Desnantara Tamasya. (2019, September 9). http://desnantara-tamasya.blogspot.com

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. (2017). Fatwa DSN-MUI No. 112/DSN-MUI/IX/2017.

Echdar, S. (2014). Metode penelitian manajemen dan bisnis. Ghalia Indonesia.

Ibnu Hajar al-Asqalani, Al-Hafizh. (2012). Terjemahan lengkap Bulughul Maram. Akbarmedia.

Joesron, & Fathorazzi, S. (2012). Teori ekonomi mikro. Graha Ilmu.

Kementerian Agama RI. (2013). Al-Fattah: Al-Qur’an 20 baris & terjemahan 2 muka. Wali.

Mafor, I. (n.d.). Analisis faktor produksi padi sawah di Desa Tompasobaru Dua Kecamatan Tompasobaru.

Makalah tentang ujrah. (2019, February 3). http://emaskuwinggo.blogspot.com/2016/07/makalah-tentang-ujrah.html?m=1

Mardani. (2012). Fiqh ekonomi syariah: Fiqh muamalah. Prenadamedia Group.

Mardani. (2015). Hukum sistem ekonomi Islam. PT RajaGrafindo Persada.

Maryani. (2018). Kerjasama/syirkah dalam bisnis Islam. Iqtishodiya, 4(1), 79.

Mubarok, J., & Hasanudin. (2017). Fikih mu’amalah maliyyah: Akad syirkah dan mudharabah. Simbiosa Rekatama Media.

Nadzir, M. (2015). Fiqh muamalah klasik. CV Karya Abadi.

Nurmadany, R. (n.d.). Pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian antara pemilik tanah dan penggarap di Kabupaten Sleman [Skripsi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta].

Pasaribu, C., & Lubis, S. K. (1996). Hukum perjanjian dalam Islam. Sinar Grafika.

Radityo, M. E. (2018). Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa lahan untuk pemasangan base transceiver station. Dunia Ilmu, 4(1).

Rianto, N., Al Arif, N., & Amalia, E. (2010). Teori mikroekonomi: Suatu perbandingan ekonomi Islam dan ekonomi konvensional. Prenada Media Group.

Rusnani, Muin, S., & Fahrizal. (2006). Analisa biaya dan pendapatan industri pengelolaan kayu di Kabupaten Kubu Raya. Hutan Lestari, 4(4).

Saputra, E. A., Yulius, & Sutrisno, J. (2016). Pengantar ekonomi mikro. Ekuilibria.

Sholiha, I. (2018). Teori produksi dalam Islam. Iqtishadiyah, 4(2), 64–65.

Sugiyono. (2009). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Sumargo, B. (2002). Perkembangan teori sewa tanah dalam perspektif pemikiran ekonomi. The Winners, 3(2), 188–195.

Syamsuddin, S., & Karya, D. (2018). Mikro ekonomi untuk manajemen. PT RajaGrafindo Persada.

Published

2025-12-24