HAK HAK ISTRI DALAM POLIGAMI SIRRI MENURUT HUKUM POSITIF DAN ISLAM

Authors

  • Putri Alfia Frisca Hidayat Universitas Islam An Nur Lampung, Indonesia
  • M.Syekh Ikhsan Syaipudin Universitas Islam An Nur Lampung, Indonesia
  • Warsono Universitas Islam An Nur Lampung, Indonesia

Keywords:

Hak Isti, Poligami Sirri, Hukum Islam, Hukum Positif

Abstract

Poligami sirri adalah praktik poligami yang dilakukan secara rahasia tanpa persetujuan atau pengetahuan istri pertama atau pihak lain yang berwenang. Dalam Islam, poligami diizinkan dengan syarat-syarat tertentu, termasuk kemampuan untuk memenuhi hak-hak istri-istri tersebut secara adil dan seimbang. Namun, poligami sirri dianggap melanggar syarat-syarat tersebut karena tidak ada persetujuan atau kesepakatan dari semua pihak yang terlibat.

Permasalahan yang menarik untuk diungkap dengan rumusan masalah: 1 bagaimana persamaan dan perbedaan poligami Sirri menurut hukum positif dan hukum Islam: 2 bagaimanakah hak istri dalam poligami sirrimenurut hukum positif dan hukum Islam. Tujuan penulis, ingin mengetahui tentang poligami sirri menurut hukum positif, hukum Islam dan tentang hak istri dalam poligami sirri menurut hukum poitif dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan antara lain: Metode penelitian pengumpulan data, yang berupa Library Research, dan metode penelitian analisis data dan laporan hasil penelitian kualitatif. Sudut pandang positif dalam hal ini menekankan pentingnya kejujuran, kepercayaan, dan komitmen dalam hubungan suami-istri serta pentingnya komunikasi yang jujur dan terbuka. Meskipun ada argumen yang menyatakan bahwa poligami sirri dapat menjadi alternatif bagi orang-orang yang menghadapi masalah dalam pernikahan mereka, praktik ini tetap kontroversial dan dianggap tidak etis karena tidak melibatkan persetujuan dan kesepakatan dari semua pihak yang terlibat. Dalam Islam, poligami seharusnya dilakukan dengan izin dan persetujuan dari istri pertama serta memenuhi syarat-syarat tertentu yang menjamin keadilan dan keseimbangan hak-hak istri-istri tersebut. Poligami yang dilakukan tanpa persetujuan dan kesepakatan dari semua pihak yang terlibat, termasuk poligami sirri, dianggap melanggar hukum Islam. Hasil pembahasan Poligami sirri praktik pernikahan di mana seorang suami menikahi wanita lain secara rahasia tanpa persetujuan atau pengetahuan istri pertamanya. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hak-hak istri dalam poligami sirri menurut hukum positif dan hukum Islam. Dalam hukum positif, poligami sirri dianggap melanggar hak-hak perempuan karena istri tidak diberikan hak untuk memberikan persetujuan terhadap pernikahan kedua suaminya dan tidak memiliki hak untuk meminta ganti rugi atas pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, dalam hukum positif, poligami sirri dilarang dan dianggap tidak sah karena melanggar persyaratan hukum perkawinan yang sah. Sementara itu, dalam hukum Islam, poligami sirri diizinkan asalkan suami dapat memenuhi hak-hak istri-istri secara adil dan seimbang. Hak-hak istri dalam poligami sirri menurut hukum Islam antara lain adalah hak untuk memberikan persetujuan terhadap pernikahan kedua suaminya, hak untuk menentukan syarat-syarat untuk pernikahan kedua tersebut, dan hak untuk diperlakukan secara adil dan seimbang oleh suami dalam hal pemberian nafkah, waktu, dan kasih sayang. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hak-hak istri dalam poligami sirri menurut hukum positif dan hukum Islam memiliki perbedaan yang signifikan. Dalam hukum positif, hak-hak istri tidak diakui dan poligami sirri dilarang, sedangkan dalam hukum Islam, hak-hak istri diakui dan diatur secara tegas untuk melindungi kepentingan istri-istri dalam pernikahan poligami. Dalam hal ini, hukum Islam memberikan perlindungan yang lebih besar terhadap hak-hak istri dalam poligami sirri.

References

AbdulKadir, Hukumdan Penelitian Hukum,(bandung:PT Citra Aditya Bakti,2014),

Abdurraahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesi, Cet ke-1, CV. Akademika Pressindo,Jakarta1992,

AliAfandy,Hukum Waris,Hukum Keluarga Hukum Pembuktian (Jakarta:PT.Rineka)

Departemen Agama RI, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Direktorat Jendral pembinaan kelembagaan agama Islam,2000

Farouk Muhammad,Metodologi PenelitianSosial,(Jakartacv.RestuAgung2015)

M. Quraish Shihab, Menjawab... Soal Keislaman Yang Patut anda Ketahui(Tanggerang:PenerbitLenteraHati)

Marzuki, Metodelogi Riset(Yogyakarta:BPFE:Ull,1977)

Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab,cet.22(Jakarta:Penerbit Lentera 2008)

MuhammadJawadMughniyah,FiqihLimaMazhab,cet.22(Jakarta:Penerbit Lentera 2008)

Nasiri, Praktik Prostitusi Gigolo ala Yusuf Al-Qardawi (Tinjauan Hukum Islam)(Surabaya:Khalista,2010)

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta : Renika Cipta, 2006

Supardi Mursalin, MenolakPoligami,Studi tentang Undang-UndangPerkawinandan Hukum Islam,(Yogyakarta,Pustaka Pelajar,2007)

Syaifudin, m. syekh ikhsan. (2017). Teori, Perspektif Sosial, Konstruksi.

Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974

Downloads

Published

2023-03-16